Sekarang ini jikalau anda berada di kota yogyakarta dan anda adalah pengguna kendaraaan bermotor, oleh polisi anda diwajibkan menghidupkan lampu baik itu siang atau malam.. yang menurut mereka semuanya sesuai dengan Uu.no.22 pASAL 107 Tahun 2009… yang katanya untuk mengurangi angka kecelakaaan dan hal tersebut sudah diuji cobakan dan ternyata berhasil .,, angka kecelakan berkurang.. yang gw bingung itu ngujinya dimana yach… kok ga ada masyarakat yang ta
nah, kejadian ini jadi kontrofesri dijogja,,, sebagian besar masyarakat jogja merasa klo uu itu merupakan hal yang belum teruji bagaimana kevalidtannya..
KatA Mereka